Januari 12, 2010

Koruptor kok di fasilitasi..??

Fasilitas mewah yang didapatkan Artalyta Suryani alias Ayin dan sejumlah napi lainnya di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, merupakan ketidakadilan yang menohok. Supaya tidak bisa bergerak bebas, mereka diusulkan untuk dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).

"Saya kira harus segera dipindahkan ke LP Sukamiskin (Bandung) atau LP Wanita Tangerang," kata mantan narapidana Anton Medan, pada detikcom, Senin (11/1/2010).

Anton menilai, penempatan Ayin di Rutan Pondok Bambu, sebenarnya telah menyalahi petunjuk dan pelaksanaan (juklak) perundang-undangan. Sebagai seorang yang telah dijatuhi hukuman, Ayin seharusnya dimasukkan ke LP.

"Di LP kan ada pembinaan narapidana, sedangkan kalau di Rutan sifatnya hanya administratif saja," imbuh Anton yang pernah mendekam di LP Cipinang, Jaktim, selama 14 tahun tersebut.

Dikatakan pendiri Pondok Pesantren Terpadu At-Taibin di Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat (Jabar), itu, di LP dengan sendirinya akan berlaku kontrol sosial terhadap Ayin. Dia tidak akan lagi secara bebas memesan sel khusus yang penuh fasilitas mewah.

"Kalau di LP kan narapidana dengan kasus gede-gede, isinya jagoan-jagoan. Dia tidak akan bisa bergerak bebas dan sewenang-wenang, bisa dilibas yang lain," terang Anton.

Menurut pria yang dilahirkan di Medan dengan nama Tan Hok Liang tersebut, dirinya sempat mengusulkan agar Ayin dipindahkan ke Lampung, sebab di daerah tersebut juga ada LP khusus wanita. "Saya pernah bicara, Ayin dipindahkan saja ke Lampung," ungkapnya.

Pemerintah sendiri menolak memindahkan Ayin ke Lampung dengan alasan LP sedang 'direnovasi'. (C.D, Sumber-Y.news)

Plaza Indonesia Ext

Plaza Indonesia Ext
Proyek pembangunan central jakarta